Takalar– Rabu, (8/4/2015), bertempat di Kantor Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar digelar diskusi penyusunan regulasi kabupaten untuk implementasi Undang-undang (UU) Desa. Diskusi kali ini digelar untuk memetakan regulasi yang perlu dipersiapkan di tingkat Kabupaten untuk implementasi UU Desa.
Menurut Farid Hadi, selaku penasihat senior Infest Yogyakarta untuk program desa, diskusi kali ini untuk menjaring masukan dari desa tentang apa saja yang perlu diatur oleh kabupaten. Mengingat, mulai April ini, dana desa sudah mulai dicairkan, maka perlu dipersiapkan secara matang. Di Kabupaten Takalar, tim Infest-Mampu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk impementasi UU Desa.
Acara yang dimulai sejak pukul 9 pagi ini, turut dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), relawan dari empat desa lain yakni Desa Kadatong, Desa Parapunganta, Desa Bentang, dan Desa Soreang. Selain itu hadir pula perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat bidang Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Takalar.
Menurut Hasbullah perwakilan dari BPMPD mengatakan, forum ini menjadi ruang untuk menjaring masukan dari desa tentang kebutuhan apa saja yang perlu dimasukkan dalam aturan di tingkat kabupaten. Menurutnya, masukan dari desa akan menjadi bahan dalam pembahasan dalam pertemuan beberapa instansi di Kabupaten Takalar.
“Kami sepakat pertemuan ini sangat penting, mengingat 40 persen dana desa akan turun April ini. Sementara kabupaten sendiri belum tahu banyak aturan apa yang akan dibuat oleh desa,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Kadatong, Abdul Muis. Selama ini, menurut Muis, pemerintah desanya belum mengetahui secara detil aturan-aturan turunan UU Desa dan regulasi-regulasi yang dibutuhkan. “Tolong bantu dan jangan lupakan kami,” ujar Muis.
Dalam diskusi kali ini muncul beberapa kebutuhan regulasi di tingkat kabupaten yang dibutuhkan oleh desa. Regulasi-regulasi tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum implementasi UU Desa, antara lain Perbup tentang Kewenangan Desa, Perbup tentang Perencanaan Desa Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi, besaran alokasi dan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa.
“Desa seharusnya bisa membangun sesuai kewenangannya. Kalau tidak ada dasar hukum tentang kewenangan desa bagaimana. Di dalam UU Desa kewenangan desa didasarkan pada kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” terang Farid Hadi.
Menurut Syahribulan, selaku penanggujawab tim Infest-Mampu di Kabupaten Takalar, hasil diskusi akan menjadi bahan dalam diskusi di tingkat kabupaten. Diskusi yang rencananya digelar Kamis esok akan melibatkan beberapa instansi seperti BPMPD, Badan Perencanaan Daerah bagian tata pemerintahan, Sekretaris Daerah bidang Hukum dan HAM, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Takalar.