Wonosobo – Sebagai bagian dari implementasi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo telah menyiapkan rencana aksi “Menuju Desa Mandiri” sejak 2014 . Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Wonosobo Drs Amin Suradi dalam pembahasan rancangan nota kesepahaman program Mampu antara Pemkab Wonosobo dengan Infest Yogyakarta, Kamis (26/3/2015).
Rencana aksi tersebut menjadi panduan kerja antara pemkab Wonosobo dengan pemerintah desa untuk mewujudkan desa yang mandiri. Komponen dalam rencana aksi tersebut meliputi penyiapan pengalokasian dan penyaluran dana desa, perencanaan, penganggaran, mekanisme tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan aset masyarakat, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Selain sosialisasi, pemkab juga berusaha memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan desa dalam menyambut implementasi UU Desa,” terang Amin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa, Retno Eko Syfariati. Menurutnya, Pemkab Wonosobo juga telah mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) yakni Perbup tentang Dana Transfer serta Perbup tentang Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebagai dasar hukum. Namun demikian, masih diperlukan dua Perbup lagi yakni Perbub tentang Kewenangan Desa serta Pebup tentang Anggaran Belanja Barang dan Jasa.
Menurut Kepala Sub-Bagian Perencanaan, Program, Evaluasi, dan Pelaporan Bapermasdes Wonosobo, Aldhiana Kusumawati pada 2015 menjadi masa transisi implementasi UU Desa. Menurutnya, dalam rencana aksi disebutkan bahwa desa-desa di Wonosobo akan mantap mengimplementasikan UU Desa mulai 2016.
Infest dan Pemkab Wonosobo jalin kerjasama implementasi UU Desa
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesepakatan kerjasama antara Infest Yogyakarta melalui program Maju Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) dengan Pemkab Wonosobo bertajuk “Penguatan Kapasitas Desa dalam Rangka Implementasi Peraturan Perundang-undangan Desa”. Menurut Ninik Handayani selaku Manajer Desa Mampu-Infest, hasil yang ingin dicapai adalah standar pengetahuan tentang pelaksanaan UU Desa.
Dalam pelaksanaannya, program Desa Mampu akan melibatkan tiga desa percontohan antara lain Desa Tracap Kecamatan Kaliwiro, Desa Gondang Kecamatan Watumalang, dan Desa Wulungsari Kecamatan Selomerto. Kendati hanya dilakukan di tiga desa, Ninik menambahkan, tidak menutup kemungkinan bagi desa lain untuk terlibat.
Di Kabupaten Wonosobo, akan dilakukan salah satu program percontohan tentang Perencanaan Apresiatif Desa. Menurut Frisca Arina Nilawati, selaku penanggungjawab perencanaan apresiatif desa, UU Desa menyatakan dengan tegas kewenangan-kewenangan desa. Menurutnya, hal tersebut berimplikasi pada perencanaan pembangunan di desa.
Terkait implementasi program, Kepala Desa Wulungsari, Agus Martono dan Yuli Rahayu, Kecamatan Kaliwiro bertanya tentang apa yang harus disiapkan desa dan bagaimana metode yang akan dilakukan. Frisca menjelaskan, kegiatan meliputi sosialisasi UU Desa, penguatan kapasitas SDM, penyusunan perencanaan desa berbasis potensi dan aset, serta membentuk kelompok kerja pengembangan aset desa.
“Dalam perencanaan apresiatif desa, kita mencari potensi untuk menyusun perencaan desa oleh BPD, Pemerintah desa, dan masyarakat. Kelompok perempuan menjadi subyek disini, sebab dari berbagai pengalaman, perempuan lebih mendasarkan perencanaan pada kebutuhan-kebuthan dasar,” terang Frisca.