Yogyakarta — Infest Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menyepakati kerjasama program penguatan Desa. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Infest Yogyakarta yang diwakili Irsyadul Ibad selaku Direktur Eksekutif dan Dr. H. Burhanudin Baharudin, SE,M.Si selaku Bupati Takalar.
Kesepakatan ini memuat pembagian peran antara Infest dan Pemkab Takalar untuk penyusunan model implementasi UU Desa di Wilayah Takalar. Program ini mendapat dukungan dari Pemerintah Australia melalui skema program Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU).
Infest akan melaksanakan program penguatan kapasitas desa dalam pengelolaan keuangan, transparansi dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Takalar. Pendekatan ini akan diujicoba di 3 desa yang telah ditentukan melalui peneraan (assessment) pada akhir 2014 lalu.
Pemkab Takalar akan memberikan dukungan teknis dan non teknis dalam program ini. Pemkab akan juga menyiapkan tim khusus yang menjadi bagian dari pelaksanaan program ini. Pelibatan Pemkab secara langsung adalah untuk membangun kapasitas tim daerah untuk meneruskan inisiatif ini paska berakhirnya program.
“Pemkab diharapkan mampu meneruskan inisiatif ini setelah berakhirnya program,” tegas Farid Hadi, salah satu pegiat Infest Yogyakarta.
Program berdurasi satu tahun ini diharapkan mampu menciptakan model desa yang terbuka, transparan, partisipatif dan mampu mengelola keuangan berbasis pada standar keuangan pemerintah. Infest akan menyusun modul dan mendampingi penguatan pengelolaan keuangan di tingkat desa yang dapat menjadi model di daerah dan nasional. Infest juga akan menyediakan aplikasi pendukung untuk memudahkan tata kelola keuangan desa dan keterbukaan informasi terkait dengan keuangan desa.