Program Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Dalam Penyelenggaraan UU Desa dan Penguatan Kapasitas Kelompok Perempuan untuk Pembangunan di Tingkat Desa.
Pengesahan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa menyisakan tantangan yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat desa. UU Desa dapat dinilai sebagai sebuah peluang perubahan di tingkat pemerintah desa sebagai unit terkecil pemerintah di Indonesia. Perubahan di desa dipercaya dapat memberikan warna pada perubahan di tingkat yang lebih tinggi.
Desa dipercaya sebagai salah satu prototipe penting dalam pemerintahan negara. Desa dapat menjadi salah satu pembelajaran penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah. Mandat perubahan yang diberikan melalui UU Desa juga memberikan peluang lebih besar untuk lebih mensejahterakan masyarakat di tingkat desa. Secara umum, UU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Desa untuk mewarnai sistem dan tata kelola pemerintahan serta mensejahterakan masyarakat.
Guna kepentingan tersebut desa perlu menunjukkan kapasitas bahwa desa dapat melakukan serangkaian tindakan yang secara mandiri mampu menjawab kedua tantangan tersebut. Periode awal implementasi UU Desa menjadi salah satu ruang paling menantang ketika pelbagai pihak meragukan kapasitas Desa.
Infest Yogyakarta pada tahun 2014 merencakan pengembangan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat desa terkait dengan penguatan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa mengacu pada UU Desa.Program ini akan beririsan dengan pemberdayaan perempuan di tingkat desa sebagai salah satu aktor pembangunan serta pemberdayaan aktor lainnya. Program ini bertujuan pula untuk membangun partisipasi kelompok perempuan dalam pembangunan di tingkat desa.
Infest Yogyakarta dengan ini mengumumkan perekrutan sumber daya manusia dengan rincian sebagai berikut:
Posisi: Officer Perencanaan Pembangunan Desa (AVS)
Lokasi: Kab. Takalar
Durasi : 11 Bulan
Spesifikasi Pekerjaan:
- Bertanggungjawab dalam pengelolaan program dan kegiatan program di daerah sasaran;
- menyusun rencana pelaksanaan program di masing-masing daerah;
- Mengelola kegiatan berkala di wilayah pelaksanaan program
- menyusun laporan pelaksanaan porgam secara periodik;
- menyusun tulisan narasi kegiatan yang dipublikasikan melalui media website program;
- melakukan pendampingan kepada kelompok penerima manfaat program di daerah Sasaran;
Kualifikasi:
- Berpegalaman dalam pendampingan masyarakat dan pengelolaan program minimal 1 tahun;
- memiliki kemampuan fasilitasi;
- memiliki kapasitas pengetahuan dan teknis dalam isu pembangunan di tingkat desa;
- memiliki kemampuan dalam pengelolaan kegiatan;
- mampu menyusun laporan pelaksanaan program;
- memiliki kapasitas kepenulisan untuk penyusunan rencana kerja dan laporan;
- Memahami isu pemberdayaan perempuan dan pembangunan desa;
Lamaran dapat dikirimkan ke office@infest.or.id selambat-lambatnya pada 10 Januari 2015. Surat lamaran disampaikan dengan kode PO TAKALAR dan melampirkan:
- Riwayat pekerjaan (CV)
- Contoh tulisan
Lamaran dapat dikirimkan ke alamat:
Infest Yogyakarta
Jl. Veteran Gg. Janur Kuning 11 A Pandeyan UH Yogyakarta 55121
Telp/fax (0274) 372378 | email: office[at]infest.or.id
Kandidat yang memenuhi kriteria akan diundang untuk wawancara kerja.