Yayasan lembaga kajian untuk pengembangan pendidikan, sosial, agama, dan budaya (INFEST) berdiri sejak 2009 yang memiliki visi untuk mempercepat demokratisasi dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia. Cara yang dilakukan INFEST adalah dengan fokus kepada kelompok masyarakat yang termarjinalkan. Salah satu dari mereka ialah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam mewujudkan keadilan dan pelindungan bagi PMI, INFEST merujuk pada norma internasional maupun nasional, seperti Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Diketahui bahwa migrasi tenaga kerja ke luar negeri telah menjadi salah satu budaya masyarakat Indonesia dalam mencari kesempatan kerja dan peluang hidup yang lebih baik pada masa mendatang. Berdasarkan kajian Bank Dunia, PMI di luar negeri sebanyak 9 juta orang pada tahun 2017, di mana mayoritas dari mereka adalah perempuan. PMI telah menyumbang perekonomian Indonesia, baik secara makro maupun mikro melalui remitansi yang secara konsisten dikirimkan dari luar negeri ke Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai remitansi PMI sebesar USD 11,4 juta pada tahun 2019.
Pada prosesnya PMI tidak lepas dari permasalahan, baik itu permasalahan pidana, perdata dan permasalahan sosial lainnya. Permasalahan yang dihadapi cukup beragam, seperti menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen, jeratan hutang, penyalahgunaan kuasa, pemerasan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, pembebanan biaya berlebih, hingga perdagangan orang. Tantangan keadilan bagi PMI cukup berat ketika banyaknya aktor yang terlibat untuk mengeksploitasi PMI.
Berkaitan dengan hal tersebut, INFEST ingin berkontribusi dalam perwujudan pelindungan bagi PMI melalui program Pusat Sumber Daya Buruh Migran dengan proyek yang bertajuk Aktivasi Komunitas untuk Peningkatan Layanan Publik dan Perbaikan Sosio-ekonomi Pekerja Migran Indonesia di Jawa Timur dan Malaysia. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, INFEST berkolaborasi dengan PMI, organisasi PMI, pegiat hak asasi manusia, akademisi dan pemerintah. Melalui pengantar ini, INFEST mengundang individu perempuan yang aktif dalam berorganisasi dan memiliki semangat untuk melindungi PMI berdasarkan kapasitas, pengalaman dan keterampilan yang dimiliki sebagai staf advokasi PMI.
Tugas dan Tanggung Jawab
Staf terpilih akan melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja bulanan berdasarkan penugasannya;
- melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan atas persetujuan manajer dan direktur;
- menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan;
- mendampingi komunitas PMI dan PMI dalam penanganan kasus;
- membuat korespondensi dalam penanganan kasus;
- mengadministrasikan dokumen kasus-kasus;
- bersedia untuk melakukan perjalanan di lokasi proyek;
- melakukan konseling kepada PMI yang sedang mengalami perkara hukum;
- mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, potensi risiko, dengan mengumpulkan data kualitatif maupun kuantitatif yang tersedia untuk mengurangi risiko dan meningkatkan ketahanan PMI dan komunitas;
- membantu manajer dalam menyusun laporan tahunan program;
menjadi penghubung dengan kelompok sasaran program, seperti PMI, pegiat PMI, pemerintah dan lainnya; dan - menulis catatan pengetahuan secara reguler.
Kualifikasi Pendidikan, Pengalaman, dan Keahlian
Syarat utama dalam lowongan ini dikhususkan bagi perempuan.
Pendidikan formal dan non formal
- Pendidikan formal kandidat diutamakan adalah minimal sarjana hukum, tapi tidak menutup kemungkinan bagi lulusan sarjana sosiologi, hubungan internasional, ilmu pembangunan, dan rumpun ilmu sosial lainnya dapat melamar dengan mempertimbangkan aspek lainnya di bidang pendampingan hukum.
- pendidikan non formal mencakup pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti oleh kandidat seperti pelatihan paralegal, pendidikan profesi advokat, pelatihan manajemen proyek dan lainnya yang relevan.
Pengalaman
- Pengalaman kerja minimal satu tahun di firma hukum atau lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil;
- pernah mendampingi perkara hukum yang melibatkan individu maupun struktural;
- mampu memfasilitasi forum-forum masyarakat;
- berpengalaman dalam pelaksanaan proyek;
- mampu mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas proyek (memiliki inisiatif); dan
- mampu melakukan monitoring dan evaluasi proyek.
Keahlian terkait isu
- Memahami isu migrasi ketenagakerjaan di Indonesia dan isu pembangunan desa;
- mampu memfasilitasi forum-forum masyarakat baik pelatihan, workshop konferensi dan lainnya;
- mampu mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus PMI, baik pidana maupun perdata;
Kompetensi Inti
- mampu menulis bahasa Indonesia sesuai dengan PUEBI;
- memiliki wawasan kesetaraan gender;
- mampu menjadi teman belajar bagi pekerja migran Indonesia;
- mampu membaur dengan pekerja migran dan tidak bersikap elitis berhadapan dengan kelompok pekerja migran.
Kompetensi Manajerial
- Mampu bekerja secara individu dan tim secara harmonis yang berasal dari pelbagai budaya dan latar belakang;
- mampu bekerja berdasarkan target dan output yang terukur dan tepat waktu;
- senantiasa terus belajar dan bersedia membagikan pengetahuan dan pengalaman kepada tim dan organisasi;
- mampu mengoperasikan Libre Office (atau aplikasi sejenis), Google Drive dan Monday Management Tool (opsional);
mampu menyesuaikan diri
Bahasa dan Keterampilan
- Memiliki kecakapan dalam menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan;
- mampu berkomunikasi dengan jelas dan mudah dipahami.
Durasi Kerja
Kandidat terpilih akan bekerja mulai 1 April hingga 31 Desember 2021 (10 bulan) sebagai kontrak awal dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan pencapaian kerja hingga 31 Desember 2023.
Lainnya
Jika kandidat telah diterima, persyaratan medis harus diambil sebelum memulai kerja, misalnya dengan mengambil tes antigen yang menyatakan negatif SARSCOV-2/COVID-19.
Tata Cara Melamar
- Calon pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk proses perekrutan:
- surat lamaran yang ditujukan kepada direktur INFEST;
- daftar riwayat hidup (curriculum vitae) yang terbaru dan memuat setidaknya 2 pemberi referensi yang dapat dan bersedia dihubungi;
- opini bertema akses keadilan bagi kelompok rentan, minimal 700 kata; dan
- artikel yang pernah diterbitkan di media, jika ada.
Pengiriman berkas dapat dilakukan melalui pranala: Formulir Pendaftaran Legal Officer. Penerimaan berkas berlangsung hingga 25 Maret 2021. Yayasan INFEST akan menghubungi kandidat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diharapkan.