Sadar akan banyaknya warga Desa Bringinan yang menjadi PMI, Pemerintah Desa (Pemdes) Bringinan berusaha untuk mewujudkan pelindungan PMI di level desa sesuai dengan kewenangannya. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) pelindungan PMI. Pemdes Bringinan telah menetapkan Perdes ini pada akhir 2019. Perdes ini masih bersifat umum, maka perlu diterjemahkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) agar lebih jelas dan spesifik.
Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Desa Bringinan mengikuti workshop penyusunan SOP pelindungan pekerja migran pada hari Selasa, (4/2/2020) di Balai Desa Bringinan. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Ridwan Wahyudi, manager program Infest Yogyakarta.
Sejak tahun 2018, Infest mendampingi Desa Bringinan dalam program penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir. Barno, Kepala Desa Bringinan, turut hadir dalam workshop ini. Ia mengatakan bahwa pendampingan Infest selama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Bringinan. Barno mengakui bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) warga Desa Bringinan pas-pasan, sehingga perlu terus belajar.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Infest, dengan berbagai pelatihan yang diadakan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga Desa Bringinan. Salah satunya adalah tentang Perdes kewenanangan. Sebelumnya kami tidak tahu apa itu kewenangan desa, dengan adanya pendampingan dari Infest, kami dapat menyusun Perdes Kewenangan, bahkan pertama di Kecamatan Jambon. Dan untuk KOPI, saya berharap terus semangat, jangan khawatir pemerintah desa akan mendukung seratus persen, ”ungkap Barno dalam sambutannya.
Dalam workshop ini peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mendiskusikan beberapa aspek dalam yang mesti ada dalam SOP. Ridwan Wahyudi mengatakan bahwa perlu adanya diskusi untuk menerjemahkan Perdes Pelindungan PMI yang bersifat umum ke dalam SOP. Kegiatan workshop ini bertujuan untuk menyusun petunjuk teknis operasional kewenangan desa tentang pelindungan PMI Desa Bringinan yang meliputi pendataan, pelayanan dokumen, pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, akses komunikasi, pengorganisasian/jaringan, pemberdayaan bagi PMI dan anggota keluarganya, rehabilitasi korban, kesepakatan bersama, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
“Diharapkan peserta paham pentingnya SOP Pelindungan PMI asal Bringinan dalam rangka melaksanakan amanat dari Perdes Pelindungan PMI, ” jelas Ridwan Wahyudi yang menjadi fasilitator dalam kegiatan ini.
Setelah masing-masig kelompok selesai berdiskusi, peserta mempresentasikan hasil diskusi berkelompok. Hasil diskusi tersebut masih perlu dirapikan dan dilengkapi. Selanjutnya SOP tersebut akan dimusyawarahkan bersama pemerintah desa yang diagendakan pada pertengahan bulan Februari. (Penulis: Anny Hidayati)