Banjarnegara – Dalam konteks bernegara, layanan dasar merupakan hak warga negara. Tanggung jawab pelayanan dasar berada perangkat pemerintahan mulai dari pusat hingga desa. Selama proses Sekolah Perempuan di Kabupaten Banjarnegara, kader Perempuan Pembaharu Desa menemukan berbagai persoalan pelayanan dasar mulai dari kesehatan, pendidikan, serta ketersediaan air bersih. Dalam musyawarah desa “Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan” pada Agustus lalu, warga dan pemerintah desa menyepakati upaya mendorong perbaikan layanan dasar di desa.
Untuk itu, sebagai tahap awal digelar pelatihan Perbaikan Pelayanan Publik di Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, (29-30/9/2015). Pelatihan dua hari ini dipandu oleh Mujtaba Hamdi dari Medialink Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memahami pentingnya perbaikan serta menemukenali jenis layanan dasar di desa. Selain itu, forum ini juga menyepakati instrumen yang digunakan untuk survei perbaikan pelayanan dasar di desa. Sehingga, antara warga dan pemerintah desa mempunyai landasan dalam usaha perbaikan pelayanan dasar sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan desa.
Menurut Mujtaba Hamdi, kata kunci dalam pelayanan dasar ialah publik. Artinya, pelayanan harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ada tiga bentuk pelayanan publik di desa yakni barang publik, jasa publik, dan layanan administratif. Ketiga bentuk tersebut harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Transparansi berarti adanya informasi yang disampaikan baik dalam bentuk lisan dan tulisan. Akuntabilitas berarti setiap bentuk pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayan publik. Dan, terakhir partisipatif bermakna bahwa untuk perbaikan pelayanan dasar perlu melibatkan masyarakat.
“Partisipatif untuk memperbaiki layanan yang standar perlu melibatkan secara inklusif masyarakat. Dengan partisipatif bisa melakukan rangking prioritas mana yang harus dilakukan dengan segera,” terang Mujtaba.
Untuk perbaikan pelayanan dasar harus mencakup tiga hal yakni regulasi, anggaran publik dan gotong royong. Ada urutan aturan tingkat desa maupun kabupaten kaitannya dengan pelayanan dasar. Pertama, antara masyarakat dan pemerintah desa bersama-sama melihat dan memahami regulasi pelayanan dasar. Kedua, antara pemerintah desa dan masyarakat sama-sama mengetahui prosedur dan besaran tarif.
Rini Lusiana, kader Pembaharu Desa Jatilawang mengungkapkan bahwa untuk pelayanan administrasi masih dipungut biaya. Di Desa Jatilawang misalnya, pengurusan surat-surat dibutuhkan biaya Rp 10.000. Besaran biaya pengurusan antar desa beragam, bisa lebih besar atau lebih rendah. Kondisi demikian terjadi karena di tingkat kecamatan juga menerapkan tarif untuk pengurusan administrasi.
“Umumnya karena masyarakat tidak berani mengurus sendiri jadi ada biaya yang dipatok untuk mengurus ke kecamatan. Pihak desa harusnya bisa memberi pelayanan gratis tetapi di kecamatan dimintai dana tambahan,” terang Rini.
Prioritas pelayanan dasar
Dalam pertemuan ini, kelompok perempuan dan pemerintah desa saling berdiskusi untuk menemukenali jenis-jenis pelayanan dasar di Desa Jatilawang. Proses ini menarik karena antara masyarakat dan pemerintah desa menjadi tahu keluhan dan kendala yang terjadi. Setelah itu, mereka mulai menentukan prioritas perbaikan pelayanan di Desa Jatilawang.
Untuk menetapkan prioritas tersebut, kelompok perempuan dan pemerintah desa akan melakukan survei perbaikan pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jenis-jenis pelayanan apa saja yang menjadi prioritas di Desa Jatilawang. Sebelum melakukan survei, kelompok perempuan dan pemerintah desa menyusun instrumen survei. Instrumen didasarkan pada hasil identifikasi jenis-jenis pelayanan dasar yang meliputi layanan administrasi, jasa publik, dan barang publik. []