Yogyakarta- Dalam Undang-undang Desa, pendataan terhadap aset desa sangatlah penting. Perlindungan aset penting karena aset adalah kekuatan desa untuk mandiri. Farid Hadi, penasihat senior Infest Yogyakarta untuk program desa mengungkapkan, perlindungan aset perlu dilakukan secepatnya. Pasalnya, peluang untuk mendata aset desa saat ini hanya tinggal tujuh bulan karena Undang-undang Desa hanya memberi waktu dua tahun untuk mendata aset sejak disahkan.
“Aset yang bentuknya fisik seperti tanah desa yang belum dicatat atau belum ada sertifikat harus segera dicatat dan dibuatkan sertifikat,”ujar Farid Hadi dalam Seminar Nasional “Desa Mandiri Menuju Kabupaten Impian”, Senin (25/05/2015).
Ada berbagai macam aset desa yang ada, mulai dari aset sumber daya manusia, sumber daya alam, aset sosial dan aset fisik. Inventarisasi atau pencatatan aset desa sendiri dilindungi oleh Peraturan Desa. Segala pemakaian, pengembangan dan pemanfaatan aset desa disepakati melalui musyawarah desa.
Farid Hadi mengungkapkan untuk mengembangkan dan mengelola aset desa bisa dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibentuk oleh desa. Sumber daya alam berupa mata air misalnya, bisa dijadikan aset desa yang diserahkan pengelolaannya pada BUMDes. BUMDes perlu ditangani oleh orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan usaha, sedangkan kepala desa bisa dijadikan sebagai pengawas dalam BUMDes.
Desa yang mandiri adalah desa yang mampu mengolah asetnya sendiri. Aset negara, aset daerah dan bahkan aset desa adalah aset publik yang harus dipublikasikan agar masyarakat tau apa saja manfaatnya. Warga bisa bertanya atau mempertanyakan apa saja mengenai aset desanya, termasuk jika aset desa dikelola oleh swasta.
Aset desa yang masih dipakai pihak lain pun kontribusinya harus jelas. Status aset desa harus jelas jika yang mengelola pihak lain, apakah statusnya sewa atau bagi hasil. Jika desa sudah mendata asetnya, bisa mengembangkan aset dan memperoleh keuntungan, maka desa juga wajib untuk memelihara aset desa. []