Semangat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) adalah untuk mewujudkan desa yang mandiri dan demokratis. Mandiri untuk mewujudkan kesejahteraan warga dengan memndayagunakan segala aset dan potensi yang ada di desa. Demokratis dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaan, hingga peran-peran pengawasan oleh warga, tak terkecuali oleh perempuan.
Sebagai bagian dari proses “Sekolah Perempuan” dengan tema “Kepemimpinan Perempuan dan Reformasi Pemerintah Desa” di Banjarnegara, pada Jumat-Sabtu (8-9/5/2015) diselenggarakan lokakarya Perempuan dan Pembaharuan Desa. Lokakarya ini merupakan kerjasama antara Infest Yogyakarta melalui program Maju Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Pertemuan ini diikuti oleh 60 perempuan peserta “Sekolah Perempuan” dari Desa Gumelem Kulon, Gentansari, dan Jatilawang. Selain itu, hadir juga perwakilan dari pemerintah desa, kecamatan, dan Kabupaten Banjarnegara yang diwakili oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Menurut Alimah Fauzan selaku penanggungjawab “Sekolah Perempuan”, pertemuan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa yang responsif jender dan inklusi sosial. Sehingga, diharapkan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan desa untuk memberikan ruang kepada kelompok perempuan untuk terlibat dalam proses-proses pembangunan desa.
Beberapa materi yang didiskusikan dalam lokakarya ini antara lain, sinergitas kelembagaan dalam pembangunan dan kemandirian desa, jender dan inklusi sosial dalam pembangunan desa, Pelembagaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dan memahami filosofi dan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa akan menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Senin 11 Mei nanti. Di sinilah keterlibatan strategis kelompok perempuan, khususnya peserta “Sekolah Perempuan”. Pemerintah desa akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kader perempuan pembangunan desa sebagai bagian dari tim perumus RPJMDes.