Undang-undang (UU) Desa menjadi landasan penting yang memberikan ruang gerak bagi desa sebagai pemerintahan yang otonom. Desa diberikan kewenangan dalam mengelola dan memaksimalkan sumberdaya yang ada untuk kemakmuran masyarakat desa. Sebelum ditetapkanya UU Desa, desa masih tergantung dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada di Kabupaten atau Kota.
Sampai hari ini belum ada satu desa pun di Indonesia yang bisa dijadikan prototipe terkait dengan pelaksanaan UU Desa. Berdasarkan pada kondisi ini, Infest Yogyakarta yang didukung oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Pemerintah Australia melalui skema program Maju Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) menginisiasi pilot project implementasi UU Desa di lima Kabupaten yang meliputi, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Poso dan Kabupaten Malang.
Masing-masing kabupaten diambil tiga desa sebagai desa model yang bisa menjadi media pembelajaran masyarakat dan pemerintah desa setempat terkait dengan pelaksanaan UU desa. Harapannya, 15 Desa ini menjadi prototipe dan menjadi success story terkait implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bapemas telah memberikan lampu hijau kepada Infest Yogyakarta untuk menjalankan programnya di Kabupaten Malang. Hal ini seperti dikatakan oleh Eko Suwanto selaku Kepala Bapemas Kabupaten Malang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/02/2015), “Kami telah menelaah surat dan TOR dari Infest Yogyakarta. Kami juga telah berkoordinasi dengan SKPD terkait. Hasil pembahasan yang dilakukan oleh SKPD terkait telah kami ajukan ke Bupati dan Bupati menyetujui program ini untuk dilaksanakan,” tutur mantan Asisten Sekda ini.
Pemerintah Kabupaten Malang juga menindaklanjuti dengan membuat nota kesepahaman (MoU) antara Infest Yogyakarta dengan Kabupaten Malang terkait dengan proyek percontohan implementasi UU Desa ini. “Draf MoU sedang kami pelajari dan telaah, dalam waktu dekat akan dilakukan MoU. Setelah MoU selesai ditandatangani kedua belah pihak, kami akan menerbitkan SK (Surat Keputusan) tentang desa-desa yang menjadi pilot project implementasi UU Desa,” tambahnya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga akan membuat pokja (kelompok kerja) lintas SKPD yang akan bekerja bersama-sama Infest Yogyakarta dalam menyukseskan program.
Eko mempersilahkan tim Infest Yogyakarta untuk memulai programnya, sembari menunggu proses penandatanganan MoU. “Tim Infest Yogyakarta saya kira sudah bisa langsung menjalankan programnya di desa-desa yang menjadi target pembelajaran UU Desa. Pada intinya pemerintah Kabupaten Malang bersepaham dengan program Infest ini,” tambahnya.
Eko juga menggaransi bahwa nanti jika ada kepala desa atau camat yang masih mempertanyakan program Infest itu bisa menghubungi Kepala Bapemas. Menurut pengakuannya, Kepala Bapemas ini sudah melakukan koordinasi secara informal dengan para camat yang wilayahnya menjadi sasaran program Infest Yogyakarta.
Menurut Penanggung jawab program Infest di Kabupaten Malang, Infest pada November 2014 telah melakukan assessment terhadap enam desa di Kabupaten Malang, yaitu Desa Kucur Kecamatan Dau, Desa Ampeldento Kecamatan Pakis, Desa Jambearjo Kecamatan Tajinan, Desa Kemantren Kecamatan Jabung, Desa Ngenep Kecamatan Karangploso dan Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari. “Kami memang telah melakukan assessment terlebih dahulu sebelum menentukan desa pilot project UU Desa ini,” tutur Edi Purwanto.
Dari hasil Assessment, tim Infest Yogyakarta telah memutuskan tiga desa yakni, Desa Kucur Kecamatan Dau, Desa Jambearjo Kecamatan Tanjinan dan Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari. Ketiga desa ini akan didampingi oleh tim Infest hingga akhir 2015 nanti. Menurut Edi, Ketiga desa di atas ke depan diharapkan bisa menjadi pusat pembelajaran Implementasi UU Desa bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Malang. (ed/infest-admin)