Program Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Dalam Penyelenggaraan UU Desa dan Penguatan Kapasitas Kelompok Perempuan untuk Pembangunan di Tingkat Desa.
Pengesahan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa menyisakan tantangan yang cukup besar bagi pemerintah dan masyarakat desa. UU Desa dapat dinilai sebagai sebuah peluang perubahan di tingkat pemerintah desa sebagai unit terkecil pemerintah di Indonesia. Perubahan di desa dipercaya dapat memberikan warna pada perubahan di tingkat yang lebih tinggi.
Desa dipercaya sebagai salah satu prototipe penting dalam pemerintahan negara. Desa dapat menjadi salah satu pembelajaran penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintah. Mandat perubahan yang diberikan melalui UU Desa juga memberikan peluang lebih besar untuk lebih mensejahterakan masyarakat di tingkat desa. Secara umum, UU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Desa untuk mewarnai sistem dan tata kelola pemerintahan serta mensejahterakan masyarakat.
Guna kepentingan tersebut desa perlu menunjukkan kapasitas bahwa desa dapat melakukan serangkaian tindakan yang secara mandiri mampu menjawab kedua tantangan tersebut. Periode awal implementasi UU Desa menjadi salah satu ruang paling menantang ketika pelbagai pihak meragukan kapasitas Desa.
Infest Yogyakarta pada tahun 2014 merencakan pengembangan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat desa terkait dengan penguatan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa mengacu pada UU Desa.Program ini akan beririsan dengan pemberdayaan perempuan di tingkat desa sebagai salah satu aktor pembangunan serta pemberdayaan aktor lainnya. Program ini bertujuan pula untuk membangun partisipasi kelompok perempuan dalam pembangunan di tingkat desa.
Infest Yogyakarta dengan ini mengumumkan perekrutan sumber daya manusia dengan rincian sebagai berikut:
Posisi: Program Manager (PM)
Lokasi: Yogyakarta
Durasi : 11 Bulan
Spesifikasi Pekerjaan:
- Penanggungjawab pelaksanaan program;
- berkoordinasi dengan PO bidang dalam penyiapan dokumen dan pelaksanaan kegiatan;
- melakukan pemantauan dan kontrol kualitas pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh kantor daerah dan PO spesialis;
- menyusun pertanggungjawaban berkala atas pelaksanaan program;
Kualifikasi:
- Memiliki pengalaman pengelolaan program minimal 2 tahun;
- memiliki kapasitas dan pemahaman memadai untuk isu pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa;
- memiliki kapasitas dalam pengelolaan tim;
- memiliki kapasitas dalam koordinasi dengan pihak-pihak eksternal, seperti aktor pemerintahan;
- Memiliki kapasitas dalam penyusunan analisa dan perencanaan program;
- Memiliki kapasitas dalam penyusunan laporan kerja berkala dan tahunan;
- Memiliki kapasitas dalam penyusunan dokumen catatan pengetahuan;
- Memiliki kapasitas dalam penggunaan bahasa Indonesia dan inggris (tulis dan percakapan)
Lamaran dapat dikirimkan ke office@infest.or.id selambat-lambatnya pada 10 Januari 2015. Surat lamaran disampaikan dengan kode PM dan melapirkan:
- Riwayat pekerjaan (CV)
- Contoh tulisan
Lamaran dapat dikirimkan ke alamat:
Infest Yogyakarta
Jl. Veteran Gg. Janur Kuning 11 A Pandeyan UH Yogyakarta 55121
Telp/fax (0274) 372378 | email: office[at]infest.or.id
Kandidat yang memenuhi kriteria akan diundang untuk wawancara kerja.